Akademisi Komentari Alasan Eks Kasat Terlibat Jaringan Narkoba: Tugasnya Polisi Mengabdi, Bukan Menuntut Penghargaan

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

LAMPUNG – Sidang dakwaan perkara narkotika yang menyeret AKP Andri Gustami memunculkan beberapa fakta menarik. Salah satunya alasan (motivasi) sang polisi terlibat jaringan Fredy Pratama tersebut.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023) kemarin, dalam dakwaan jaksa membacakan alasan eks kasat tersebut.

“Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit sendirian saja untuk masa depan,” kata Jaksa Eka menirukan kembali ucapan Andri Gustami.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Alasan ini dikatakan Andri Gustami kepada kaki tangan Fredy Pratama, M Rivaldo (berkas terpisah) sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainuddin Hasan menilai alasan itu hanya mengada-ada.

Menurut Zainuddin, alasan seperti itu dan motivasi mencari materi tidak sepantasnya dilontarkan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Bagaimanapun, anggota kepolisian memang sepatutnya mengabdi kepada masyarakat dan negara,” katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Karena itu, kalimat “tidak adanya penghargaan” itu hanya sebuah dalih untuk menimpalkan kesalahan ke pihak lain.

“Dari niat awalnya saja sudah salah. Menjadi polisi untuk mencari penghargaan. Sekali lagi, anggota polisi tugasnya adalah mengabdi,” kata dia.

Diketahui, terdakwa AKP Andri Gustami (eks kasat ) mengaku kecewa karena sering ungkap kasus besar namun tidak ada penghargaan.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Pengakuan ini disebutkan Jaksa penuntut Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), ungkapan itu dikatakan terdakwa kepada M Rivaldo alis KIF (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan. (*)