Kadisnaker Buka Suara, Sebut Tiga Nama Lebih Layak Jadi Tersangka dalam Kasus Dana Hibah KONI Lampung

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

LAMPUNG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P akhirnya buka suara.

Agus mengatakan, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.

“Kalau ada penyimpangan pada peruntukan, silahkan tanya kepada pihak yang terlibat, seperti catering dan penginapan, sebenarnya kepada siapa mereka berinteraksi,” kata Agus di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Ini lanjut Agus sekaligus membantah adanya aliran dana yang masuk kepadanya yang diambil dari pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.

Menurut Agus, ada tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang  harusnya ikut bertanggung jawab [ada kasus tersebut. Ketiga petinggi KONI Lampung itu adalah Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui Agus Nompitu mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke PN Tanjungkarang, Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka.(be)