Tekab 308 Polres Lamtim Bekuk Pelaku Curanmor

Avatar
Redaksi | Hukum
oleh

LAMPUNG TIMUR – Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur – Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor ().

Kapolres Lampung timur AKBP didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin (03/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RD (44) warga desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Kejadian berawal Pada Minggu (20/11/22) sekira pukul 20.00 wib, pelaku bersama rekannya mengambil 1 unit sepeda motor Honda Kharisma di perladangan Sumur Bandung Way Jepara ketika korban sedang berada ditengah perladangan sedang mengambil Tira kelapa” ucap Kapolres.

“Berdasarkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum'at (02/12/22) sekira pukul 18.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di desa Tanjung Sakti kecamatan Sukadana” ujarnya

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Dalam penangkapan Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (*)