Indra Gunawan Minta ASN di BPN Kota Depok Jaga Netralitas Jelang Pilpres 2024

Ostabima
Ostabima | Hukum | Politik
oleh
Indra Gunawan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan.

Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional () Kota Depok meminta jajarannya baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN untuk bersikap netral menjelang tahun politik, khususnya jelang Pilpres 2024.

Indra meminta ASN dan non ASN di lingkup Kota Depok tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi pelayanan, kinerja, profesionalitas, dan integritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang asas .

“Saat ini, konstelasi politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) kian menghangat. Di tengah situasi politik yang dinamis dan kompetitif ini, ada satu kelompok yang harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, yaitu aparatur sipil negara (ASN),” tegas Indra usai menggelar pisah sambut pejabat pengawas Kota Depok, Selasa 21 November 2023.

“Saya meminta, ASN dan non-ASN khususnya di Kota Depok untuk menunjukan sikap netral, tidak berpihak di tengah situasi yang kian menghangat saat ini,” tegas .

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Ditambahkan Indra, pengaruh pemberitaan dan media sosial yang kini menyebar tanpa kenal waktu, dan ruang, secara tidak langsung mempengaruhi persepsi masyarakat khususnya abdi negara.

“Mohon untuk tidak terlibat dalam diskusi pada ruang-ruang terbuka khususnya media sosial. Kita harus fokus pada tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN,” ujar .

Ia juga mengingatkan, ASN harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti menerima gratifikasi, berpihak pada salah satu calon atau partai politik, atau melakukan kampanye politik di lingkungan kerja.

“Jika nekat tetap dilakukan, jelas ada pasal yang dikenakan. Melanggar kode etik dan peraturan ASN, serta dapat merusak citra dan reputasi Kota Depok. Tolong kita jaga sama-sama marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap BPN Kota Depok. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas,” tutur Indra.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Tiga Kandidat Pendamping Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

ASN dan non ASN BPN Kota Depok harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas kepada masyarakat, serta dapat mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik dan berkeadilan.

“Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat adalah kewajiban kita. Berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam bidang pertanahan, seperti sertifikat tanah gratis, reforma agraria, dan penataan ruang adalah garis terdepan dalam menyelesaikan program,” jelas Indra Gunawan.

ASN kata Indra merupakan tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN memiliki peran penting dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, serta melayani kepentingan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres, serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Pelanggaran dapat berdampak negatif bagi integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, serta dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil. Pelanggaran netralitas ASN juga dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Maka kita jaga hal itu tidak terjadi,” paparnya.

Untuk itu, ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. ASN harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara, serta bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat.

ASN juga harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi atau dugaan tidak netral, seperti memasang spanduk, baliho, atau alat peraga calon peserta Pemilu dan Pilpres, sosialisasi atau kampanye di media sosial, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.