Hanan A.Razak Masuk Daftar Bacagub, Golkar Ragu dengan Arinal?

Ilo
Ilo | Politik
oleh

BANDAR LAMPUNG – DPP Partai Golkar mendadak memerintahkan kader senior Hanan A. Razak menjadi bakal calon gubernur (bacagub) Lampung.

Usulan soal Hanan diketahui dalam surat perintah bernomor Sprint-1369/Golkar/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Surat ini juga kabarnya  ditembuskan kepada Ketua Umum, Bendahara  Umum dan para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Walau masih seputar medsos, namun usulan nama Hanan A. Razak ini jelas dinilai aneh. Pasalnya, ada nama Arinal Djunaidi yang notabenenya adalah Ketua DPD 1 Golkar Lampung sekaligus Gubernur Lampung petahana. Melihat fakta itu,bukankah sudah seharusnya DPP kembali mencalonkan Arinal Djunaidi sebagai Bacagub?

Hal itu kemudian dikait-kaitkan dengan ‘gagalnya’ Sekjen Partai Golkar Lodewijk F.Paulus meraih kursi di Senayan usai ditelikung anak mantan Gubernur Sjachroedin ZP, Rycko Menoza di Pemilu kemarin.

Baca Juga  Kera Berpakaian Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Bikin Tokoh Adat Berang, Permintaan Maaf saja Tidak Cukup

Di satu sisi, Hanan A. Razak juga cukup sukses di Pemilu 2024. Mantan Bupati Tulangbawang ini meraup puluhan ribu suara sehingga mengantarkannya duduk di kursi DPR RI.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., M.H., mengaku baru mendengar adanya Surat Perintah DPP Partai Golkar kepada Saudara Hanan A. Rozak sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung.

“Tapi secara resmi, kami DPD Partai Golkar Provinsi Lampung belum pernah menerima atau mendapatkan tembusan surat perintah tersebut dari DPP Partai Golkar,” tutur Ismet Roni, Minggu (24/3/2024).

Ismet pun menampik keluarnya surat perintah tersebut, sebagai dampak dari kekalahan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus. Dimana Lodewijk diketahui dipastikan terpental dari Senayan karena kalah dalam pertarungan Pileg di Dapil Lampung I.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Tiga Kandidat Pendamping Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

Penyebab tersingkirnya Lodewijk F. Paulus adalah karena perolehannya suara kalah telak dengan Rycko Menoza di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung.

Di Lampung Selatan, Lodewijk F. Paulus hanya dapat 11.068 suara. Sementara Rycko Menoza memperoleh 24.346 suara. Begitu juga di Kota Bandarlampung. Lodewijk F. Paulus hanya dapat 9.044 suara, sementara Rycko Menoza memperoleh 18.580 suara.

Sedangkan di 6 Kabupaten/Kota lainnya , Lodewijk unggul atas Rycko. Seperti di Lampung Barat. Lodewijk dapat 2434 suara dan Rycko hanya dapat 1018 suara. Di Tanggamus, Lodewijk dapat 6476 suara dan Rycko hanya 2100 suara.

Lalu di Pesawaran Lodewijk dapat 5994 suara dan Rycko dapat 2323 suara. Di Pringsewu Lodewijk dapat 8441 suara dan Rycko dapat 3853 suara. Selanjutnya di Pesisir Barat, Lodewijk dapat 3492 suara dan Rycko hanya dapat 387 suara. Terakhir Kota Metro, Lodewijk dapat 3144 suara dan Rycko dapat 1206 suara.

Baca Juga  Eva Dwiana Ingin Bertahan dengan Dedi Amarullah

Total perolehan suara Rycko yang juga mantan Bupati Lamsel sebanyak 53.813 suara. Sementara, Lodewijk yang merupakan caleg nomor urut 1 hanya meraih suara terbanyak kedua sebanyak 50.093 suara di DPR RI Dapil Lampung I.

“Kalau melihat, tanggal terbitnya Surat Perintah DPP Partai Golkar yakni 20 November  2023, jelas adanya surat ini tidak ada kaitan dengan hasil Pileg di Lampung,” jelas Ismet Roni.

Sebelumnya diberitakan DPP Partai Golkar pernah meminta seluruh Ketua/Plt. Ketua DPD partai beringin se-Indonesia untuk menghadirkan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusung pada Pilkada tahun 2024. Acara itu dilakukan Selasa, 21 November 2023 di Ballroom lt. 2 Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni XI A Kemanggisan – Jakarta Barat.(bec)