Kera Berpakaian Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Bikin Tokoh Adat Berang, Permintaan Maaf saja Tidak Cukup

Ilo
Ilo | Politik
oleh

BANDAR LAMPUNG – Permintaan maaf saja tak cukup terkait keputusan menjadikan kera berpakaian adat Lampung sebagai maskot Pilkada Bandar Lampung 2024.

Karena efeknya begitu melukai, khususnya warga Lampung, maka pengambil keputusan maskot kera harusnya dipecat dan dipenjarakan.

Begitu hasil pembahasan para tokoh dan elemen masyarakat adat Lampung
di Lamban Kuning, Jl. H. P Suhaimi, Kelurahan Harapan Jaya, Sukarame, Kota Bandarlampung, Selasa (21/5/2024).

Pembina Laskar Lampung Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, SH, MH, MM mengaku kecewa dengan KPU yang menjadikan kera berpakaian adat Lampung sebagai maskot.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Tiga Kandidat Pendamping Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

Menurut pria yang karib disapa Dang Ike itu, Monyet itu simbol hewan rakus. “Kenapa tidak harimau atau gajah yang telah jadi simbol kekuatan,” katanya.

Para penyimpang dan elemen masyarakat adat menuntut KPU Balam mengganti maskotnya dan permintaan maaf kepada para tetua dan masyarakat adat Lampung.

Namun, kata Dang Ike, jika memang KPU Kota Bandar Lampung ingin minta maaf maka ada prosesinya, yang dimulai dari sidang adat.

“Kek gak ada dosa. Minta maaf begitu saja. Kesannya menggampangkan persoalan. Padahal ini telah melukai masyarakat adat,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung ini.

Baca Juga  Eva Dwiana Ingin Bertahan dengan Dedi Amarullah

Sementara ketua MPAL Lampung Syabirin HS Koenang, mengatakan persoalan wajib diselesaikan secara adat. . Menurutnya, permintaan yang dirilis belum tegas mengakui kesalahannya.

Pengacara Laskar Lampung Gunawan Parikesit mengatakan, . Pihaknya merasa apa yang dikeluarkan pada rilis KPU Balam masih merasa tidak bersalah.

Dikatakannya juga, KPU Balam diduga telah melanggar penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung.

Baca Juga  Eva Dwiana Ingin Bertahan dengan Dedi Amarullah

“KPU Kota Bandarlampung telah melanggar Pasal 157 ayat 1 KHUP, bisa juga pada pasal 130,” tuturnya.

“Kasus ini kami telah laporkan ke Polda Lampung karena menyangkut adat Lampung. Jangan adanya pembiaran yang menghina adat Lampung,” ujar Ketum DPP Laskar Lanpung Nero Koenang.

Hadir dalam pertemuan Ketua Laskar Lampung Nero Zelli Koenang, Dang Ike Edwin penyimbang Tuan Rajo, para suttan di Lampung, tokoh adat Sungkai Bunga Bayang, MPAL Provinsi Lampung, dan Ketua Umum MPAL Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif. (be)