Dugaan Korupsi Jalan Sutami, Polda Ungkap Modus 4 Tersangka

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019..

Demikian diungkap dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan. Kamis (29/12/22).

Keempat tersangka adalah B.W.U (Direktur Pt. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris Pt. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R (Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Awal), R.S (Ppk Pengganti).

Kombes Pol Zahwani ,.SH.M.Si, di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan kronologis kejadian bermula tahun 2018 – 2019 saat Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung melaksnakan Pengadaan Barang / Jasa pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) dengan nilai kontrak sebesar Rp143.050.500.000. Kemudian diadendum menjadi Rp147.533.500.000 yang dikerjakan oleh Pt. Usaha Remaja Mandiri.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menambahkan, modus operandi mereka yakni dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 60 orang saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung: 33 orang dari pihak swasta, 4 orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung,” kata Arie

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut berkas Tindak Pidana Korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023.

Adapun barang bukti yang telah berhasil dimankan berupa Dokumen Kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, Central Processing Unit (Cpu); Flash Disk, Laptop, Handphone (Hp), uang tunai sebesar sepuluh miliar rupiah dan uang tunai sebesar seratus juta rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia didapat Kerugian Negara sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang yang diselamatkan sebesar Rp17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56,” pungkasnya. (rl)