HUT RI, Dana Tunai Rp 600 Ribu Segera Cair

Baiti Ekawati
Baiti Ekawati | Nasional
oleh
Ilustrasi ATM. (Net)

Pemerintah segera mencairkan terdampak berupa uang tunai.

Seperti dikutip dari motorplus-online.com, Rp 600 ribu diberikan untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Program akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar di BPS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulan sekali.

Agusutus ini bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan dalam periode bantuan Agustus dan September. Lalu selanjutnya periode November-Desember akan dibayar September.

Bantuan juga akan diberikan kepada pengusaha kecil sebesar Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.

“Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden Kamis (13/8/2020) dikutip dari kompas.com.

Baca Juga  Prabowo Ingin Biaya UKT Ringan Bahkan Gratis, Nadiem Makarim Bakal Didepak dari Menteri?

Adapun syarat untuk mendapat bantuan tersebut adalah;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai teknisnya dijelaskan adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

“Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka,” ucapnya.

Baca Juga  Prabowo Ingin Biaya UKT Ringan Bahkan Gratis, Nadiem Makarim Bakal Didepak dari Menteri?

Diberitakan sebelumnya Pemerintah juga akan mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada saat atau sesudah perayaan HUT Indonesia.

Sementara bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, bantuan untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak? Caranya gampang, cukup satu langkah untuk mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.

Kamu bisa tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor, apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak. Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.

Baca Juga  Prabowo Ingin Biaya UKT Ringan Bahkan Gratis, Nadiem Makarim Bakal Didepak dari Menteri?

HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu.

Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, baru mendapat data 5,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang bakal menerima bantuan Rp 600 ribu.

Artinya, HRD di kantor sudah mulai kirim data ke BPJS Ketenagakerjaan tentang calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Jadi, kalau kamu merasa memenuhi syarat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, jangan lupa tanyakan kebagian HRD. (eka/motorplus-online.com/kompas.com)