Merasa Dikriminalisasi, IRT Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

BANDAR LAMPUNG – Tuti Sumiati warga Sukarame, Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya, Anggit Ariesta Wibowo, SH.MH., mengajukan Praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung.

Gugatan dilakukan karena dugaan pelanggaran Hak Azazi Manusia terkait adanya ‘penyelundupan’ pasal pada penetapan tersangka dirinya.

Kejanggalan dan dugaan adanya kriminalisasi oleh Penyidik Harda Polresta Bandar Lampung adalah saat Tuti Sumiati pada tahun 2020 sebagai pemilik Sporadik dan AJB tahun 1975 lokasi tanah dan bangunan yang saat ini dia tempati dilaporkan oleh pelapor dengan sangkaan Perpu Tahun 1960 pasal 6 yang berbunyi ” Memakai Tanah Tanpa Hak Pemiliknya yang Sah”.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Sering berjalan waktu tiba tiba pada tahun 2023 di bulan November laporan tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21. Namun ada perubahan pasal yakni dikenakan pasal 385 KUHPidana tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 167 KUHPidana memasuki pekarangan tanpa izin, padahal dirinya belum sama sekali diperiksa oleh Penyidik Harda Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Dengan sangkaan pasal baru tersebut, di duga polisi telah melampaui kewenangan terkait penambahan pasal lainnya dalam proses penyidikan yang dilakukan nya.

Tuntutan Praperadilan di PN Tanjung Karang telah diregister dengan nomor 5/Pid Pra/X/2023/PN.Tjk tanggal 31 Oktober 2023 diterima oleh Panitera Muda Pidana Jon Kenedi, SH. MH.,.

Menurut Anggit Ariesta Wibowo, SH.MH., kuasa hukum korban, Rabu (1/11/2023) kliennya merasa di zholimi akibat penetapan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 385 KUHpidana tentang Penyerobotan tanah dan Pasal 167 KUHpidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Sebab, kata dia, kilennya Tuti Sumiati telah tinggal dan memiliki rumah yang berdiri di atas tanah yang ditinggalinya selama puluhan tahun.

Diterangkan Anggit, saat ini Tuti Sumiati sedang melakukan proses persidangan yakni gugatan Perdata di PN Tanjung Karang dengan tergugat sekaligus pihak yang telah melaporkan dirinya kepolisi sesuai register perkara Perdata Nomor. 203/Pdt.G/2023/PN.Tjk. (rls)