Modus Pacaran, Pemuda Culik dan Setubuhi Pelajar di Bawah Umur

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

TUBABA – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap WC (22 tahun) atas sangkaan melakukan penculikan dan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

“Kami menangkap pelaku di daerah Tiyuh Pulung Kencana ” ujar Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Jum’at (13/10/2023).

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban ketemuan di rumah temannya sesuai pulang sekolah.

Ia lalu membawa korban ke rumah kontrakannya pada Jum’at, 6 Oktober 2023. Korban dikurung tak diperbolehkan pulang

Selama di kontrakan, pelaku merayu korban KK (17) melakukan hubungan suami istri.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (humas)