Polda Lampung Limpahkan Berkas Kasus Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel dan 3 Kaki Tangan Fredy Pratama

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polda Lampung melimpahkan berkas dan tersangka kasus narkoba yang merupakan ‘kaki tangan’ Fredy Pratama ke Kejati Lampung, Kamis (5/10/2023)

Dari beberapa tersangka, salah satunya adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan berkas perkara kasus jaringan narkoba Fredy Pratama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Sudah (pelimpahan), siang tadi. Sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini dilimpahkan berkas serta para tersangkanya,” kata dia, Kamis (5/10/2023).

Disinggung apakah ada AKP Andri Gustami dari salah satu tersangka yang dilimpahkan, Erlin membenarkan hal tersebut.

“Iya ada, ada 4 tersangka salah satunya dia (AKP Andri Gustami),” terangnya.

Selain Andri, dari 4 tersangka ada tangan kanan bos narkoba Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Yang dilimpahkan selain Andri yakni Rivaldo alias Kif, Ahyat Rojai serta Muhammad Fikri alias Dustin,” tandasnya.

AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.

Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang. (Dtc)