KPK Lelang 37 Keping Emas Milik Eks Rektor Terpidana Kasus Suap Unila

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan milik terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Dalam akun twitter atau X, KPK menyebutkan bahwa barang yang dilelang terdiri atas 37 keping emas dengan total berat 2,514 gram.

“Aset yang akan dilelang adalah barang sitaan dari terdakwa mantan Rektor Unila (2020-2022), Karomani yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022,” tulis KPK, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Aset yang akan dilelang berupa 2 keping emas 2 gram, 1 keping emas 0,5 gram, 24 keping emas 100 gram, 1 keping emas 25 gram, 8 keping emas 10 gram, dan 1 keping emas 5 gram. Lelang akan diselenggarakan pada 20 September 2023 melalui website lelang.go.id.

“#Kawanaksi dapat mengikuti lelang melalui tautan lelang.go.id pada 20 September 2023,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021, pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang. Apabila barang rampasan tidak laku dilelang atau diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasan negara.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Pengelolaan barang rampasan negara meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan atau hibah, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan.

Sebelumnya, Karomani ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa suap dalam kegiatan tangkap tangan di tahun 2022 terkait penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri di Unila. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga aset yang diduga berasal dari korupsi akan dilelang.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Atas perbuatannya, Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, ia dibebani membayar uang pengganti Rp 8.075.000.000 yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan. (dtc)