Dua Tahun Digauli Ayah Kandung

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

WAYKANAN – Unit PPA Polres Waykanan menahan R (41) atas dugaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 2021.

Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA itu dirudapaksa sang ayah saat berada di kamarnya. Ternyata, pemerkosaan tak berhenti sampai di situ. Merasa aman dengan perbuatannya, pelaku kembali ‘menggarap’ anaknya hingga berkali-kali.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dan azab pun datang. Korban hamil. Kehamilan yang membuat korban trauma.

Aparatur kampung yang mendengar itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menahan pelaku Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Saat itu petugas mendapat informasi R sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Andre, Jumat (21/7/2023).

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara. (tbc)