Anak dan Bapak Ditangkap Polisi Akibat Judi Online

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

PRINGSEWU – Polisi menangkap tiga orang akibat kasus judi online. Mirisnya, dua dari tiga pelaku berstatus bapak dan anak.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023).

Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak,  IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 WIB. Sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Ketiga pelaku yang diamankan ininterdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” ujar Kapolsek Gadingrejo dalam keterangan release Humasnya pada Rabu (17/5/2023) siang

Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp. 40 ribu

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” bebernya

Disampaikan Kapolsek ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam.proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ketiganya terancam hukuman kurungan  maksimal hingga 10 tahun penjara,” tandasnya. (Rul)

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung