Siang Bolong, Suami Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Kamarnya Tanpa Busana

Ilo
Ilo | Hukum
oleh
foto dokumen Polres

SUKADANA – Tak terbayang hancurnya hati AG (34), warga Metro Kibang, Lampung Timur saat memergoki istrinya (LS) asik berduaan dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya, Kamis (4/5) siang.

Pedihnya lagi, ia melihat sang istri dan pria yang diduga selingkuhannya  dalam keadaan tanpa busana. Diduga baru saja melampiaskan nafsu birahinya.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, AG sudah membuat laporan kepolisian atas tindak pidana perzinahan terhadap istrinya dan selingkuhannya berinisial YR, Jumat (5/5).

“Korban AG baru saja pulang mengantarkan temannya dari Metro. Sampai rumah sekitar jam 11, ia mengaku melihat istrinya dengan seorang pria lain di dalam kamar dan keduanya juga tidak menggunakan pakaian sama sekali alias telanjang,” kata Rizal.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Rizal mengatakan usai peristiwa itu korban AG langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur.

“Jadi kami amankan kedua pelaku dan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai keduanya saat berada di dalam kamar,” kata dia.

Sementara sanksi pidana yang dapat diterima oleh para pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP adalah pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Hal itu berlaku untuk suami/istri dan atau pun perempuan/laki yang menjadi selingkuhannya,” kata dia. (lpc)