Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara 2,69 M

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

BANDAR LAMPUNG – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspudsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin didampingi Kasi Penkum I Made Agus menggelar Konfrensi Pers (Senin, 27/3/2023), terkait penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000 setelah sebelumnya tersangka Hayati yang mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp108 juta.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap uang Retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar 6.925.815.000

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Sebelumnya dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp586.750.000 yang diperoleh dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan terangnya.

“Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp3.281.950.000, sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp3.057.115.000,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, uang yang dikembalikan merupakan uang titipan kerugian negara. Untuk jumlah pasti pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

“Meski uang kerugian negera dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh hakim pengadilan,” imbuhnya.

(Iman/Rilis)