Polisi Sita 10 Ton Pupuk Oplosan di Palas

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

LAMPUNG SELATAN – Polisi membongkar praktik pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Saat digerebek, 10 ton pupuk hasil oplosan sudah dimuat ke dalam mobil truk colt diesel warna biru dan kabarnya akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, satu orang pelaku bernama Julianto (33) diamankan.

Julianto merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax,” lanjut Kapolsek.

Oleh dia, pupuk oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.

Selanjutnya, 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

“Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta,” rinci Andi Yunara.

Oleh polisi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan. (kpt)