Pelajar Dihamili Bos Ayah, Modusnya Bikin Geregetan

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

PALAS – WR (45) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan ini ditahan atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur hingga menyebabkan hamil.

WR merupakan bos ayah korban. Di balik kebaikannya  pria ini ternyata menaruh minat buruk ketika melihat anak dari anak buahnya tumbuh dengan wajah yang manis.

Suatu hari, ketika rumah sepi, pelaku meminta korban memijitnya. Tapi ketika di kamar, ia malah meminta korban yang masih pelajar MTSN itu untuk melayani nafsu seksualnya.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Korban menolak. Namun pelaku mengancam akan membatalkan membangunkan rumah untuk ayah korban di tanah milik pelaku. Ancaman itu membuat korban jerih.

“Orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Korban yang takut dan dapat ancaman sehingga tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya,” kata Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Namun, perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah warga sekitar rumah korban curiga melihat kondisi tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban positif hamil.

Si gadis diinterogasi. Dan akhirnya dia menyebut siapa biang keladinya.

“Akhirnya pada 25 Februari 2023 korban mau cerita telah disetubuhi pelaku. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Palas,” katanya.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (lpc)