Hilang Sejak 2010, Terpidana Korupsi Pengadaan Buku SD/SMP Ditangkap di Wayhalim

Ilo
Ilo | Hukum
oleh

BANDAR LAMPUNG – Setelah belasan tahun berstatus buron, Husri Aminudin (58) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Husri ditangkap di Griya Fantasi Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).

Warga Jalan Amir Hamzah No. 5 LK.1 RT. 006 Gotong Royong Tanjungkarang, Bandar Lampung ditangkap berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Ia merupakan terpidana korupsi kegiatan Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Meubeulair di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2010.

Ia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun akibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500.000.000. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp.9.601.378.895.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Sejak vonis itu, Husri menghilang bak ditelan bumi. Ia tak pernah memenuhi panggilan dan menjalani penjara atas vonis tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, Husri Aminudin bersikap kooperatif saat ditangkap sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ujarnya.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Iman/Rilis)