Tok! Penyuap Rektor Unila Divonis 16 Bulan Penjara

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

BANDAR LAMPUNG – Tok. Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara pada .

divonis bersalah menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Aom Karomani untuk meloloskan kerabatnya masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Aria Veronika mengatakan, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta dengan subsider lima bulan.

Air Mata tak Terbendung

Andi Desfiandi terlihat menangis usai mendengar vonis majelis hakim. Sementara keluarganya yang juga ada di dalam ruang sidang ikut menangis. Mereka memberikan pelukan kepada Andi.

Ditanya soal nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, Andi Desfiandi menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

“Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja,” kata dia.

Sebelumnya, Andi memang sempat merasa diperlakukan tak adil mengingat banyak sekali nama tokoh dan pejabat yang terungkap menyuap Prof Karomani. Diantaranya ada nama Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR Mukhlis Basri, dan sejumlah nama lainnya. Hingga hari ini, tak ada satu pun dari nama-nama itu yang ikut diseret ke meja hijau seperti dirinya. (rmc)