PT Hutama Karya Klarifikasi Soal Berita Upah Tak Sesuai

Avatar
Redaksi | Lampung
oleh
Rest Area KM 277A/Ist

Lampung – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), selaku pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area.

Baca Juga  Kejar Mimpi Lampung By CIMB Niaga dan Ruang Pangan Berbagi Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Melalui Program LINGKAR

Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kejar Mimpi Lampung By CIMB Niaga dan Ruang Pangan Berbagi Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Melalui Program LINGKAR

2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran Rest Area secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance (GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area yang kami kelola. (*)