Beli Barang Hasil Kejahatan, SH Diamankan Polisi

Avatar
Redaksi | Hukum
oleh
Foto: Net

Lampung Timur – Seorang warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur, hanya mampu pasrah, saat dijemput polisi, karena terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pembobolan dealer sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekampung.

AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Jumat (22/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SH (32) warga Kecamatan Batanghari.

Baca Juga  Kereta Tabrak Bus, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka, PT KAI: Sudah Diklakson Berulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, tersangka diduga merupakan penadah, barang hasil tindak pidana , yang terjadi di Dealer Sepeda Motor, diKecamatan Sekampung tahun 2020 lalu.

Pada saat kejadian, para pelaku menggasak 2 unit Motor, 2 Laptop, 3 Accu, 73 lembar STNK, 1 Cover Engine, dan 1 Kampas Rem.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menyelidiki peristiwa tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka penadahannya.

Baca Juga  Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur Berhasil Ditangkap, ini Kata Kapolda Lampung

Tersangka selanjutnya ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (lnts)