Diperiksa Hingga 10 Jam, Ketua KPK Non Aktif Tidak Ditahan

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

JAKARTA – Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023)

Ketua KPK non aktif ini selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah 10 jam diperiksa, begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

“Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

“Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya. “Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (dtc)