Kejari Pesawaran Tahan Plt.Kepala UPTD Puskemas Tegineneng

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya menetapkan Plt. Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 prang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

“Dan saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023 mendatang,” ujar dia.

Tandy mengatakan, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten
Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

“Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar,” kata dia.

“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut. Namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” katanya.

Diketahui, pasal yang di sangkakan terhadap TDS yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rls)