679 Bacaleg di Lampung Selatan Belum Memenuhi Syarat

Ilo
Ilo | Politik
oleh

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan,  sebanyak 679 bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah itu belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menyampaikan, ada sejumlah 730 Bacaleg yang telah didaftarkan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten/ Kota. Namun yang memenuhi syarat hanya 51 orang.

Baca Juga  Kera Berpakaian Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Bikin Tokoh Adat Berang, Permintaan Maaf saja Tidak Cukup

“Yang 679 itu BMS. Artinya, hampir seluruh partai politik akan melakukan perbaikan,” kata Ansurasta dalam focus grup discussion penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Aula KPU setempat, Sabtu (24/6/2023).

Ia mengatakan, hal itu diketahui usai KPU melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Baca Juga  Prabowo Siapkan Tiga Kandidat Pendamping Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

Sebelum penetapan DCS, ia berharap para Bacaleg sudah melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan kemarin. Dan pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 nanti, KPU akan melakukan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

“Setelah berkas perbaikan, kami nanti akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen yang dirasa diragukan,” pungkasnya. (kpt)