KPK Banding Vonis Karomani cs

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

BANDAR LAMPUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan melakukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Rektor Prof Karomani, mantan Wakil Rektor Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri. Banding dilakukan karena vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Karo,ani hanya divonis 10 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun dengan uang pengganti Rp10 Miliar.

Sementara Heryandi dan M. Basri, divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan membayar denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara.

Banding dan telah didaftarkan Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (30/5) kemarin dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani.

Kemudian, pada banding selanjutnya untuk dua rekan Karomani yakni terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri pada nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani menyatakan siap mengikuti proses bandingnya.

“Ya kami menghormati langkah upaya hukum banding dari KPK karena itu merupakan hak JPU, kami pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum di tingkat banding,” kata dia dilansir detik.com, Sabtu (3/6/2023). (bec)