PT KAI Kenakan Biaya Tambahan untuk Barang Bawaan di Atas 20 Kg

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang berlebihan saat momen arus mudik dan arus balik 2023.

Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi memastikan, barang yang dibawa melebihi batas 20 Kg akan dikenakan biaya tambahan.

“Kami mengingatkan bahwa pelanggan hanya diperbolehkan membawa bagasi maksimum 20 kg, dan volume maksimum 100 decimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi,” ujar Reza, Rabu (12/4/2023).

Reza menjelaskan, angkutan lebaran sendiri dimulai pada 14 April sampai dengan 2 Mei 2023.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, lalu Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, barang bawaan pemudik bisa diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Bagi pemudik dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ungkap dia.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa, diantaranya binatang, narkotika, benda yang mudah meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tandasnya. (kpt)