Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Ilo
Ilo | Berita Utama
oleh

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Surat edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Surat edaran yang diteken Gubernur Arinal Djunaidi ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran gubernur berisi:

  1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
  3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelumnya, selain buka puasa bersama, kegiatan safari ramadhan yang sebelumnya telah diagendakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terpaksa dibatalkan.

“Sesuai dengan surat edaran maka semua kegiatan buka puasa pejabat dan ASN ditiadakan. Selain itu untuk safari ramadhan juga ditiadakan,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari. (kpt)