DKPP Jelaskan Alasan Pemecatan Irwansyah dari Bawaslu Pesibar

Ilo
Ilo | Politik
oleh

BANDAR LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Irwansyah dari posisinya sebagai anggota Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar).

Selain itu, DKPP juga memberi peringatan kepada anggota lainnya, Heri Kiswanto.
Keputusan itu ditetapkan dalam SK bernomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id pada Rabu 15 Februari 2023.

Kasus ini merupakan buntut dari aduan Henri Dunan selaku PNS pada Inspektorat Pesisir Barat. Ia mengadukan tiga Komisioner Bawaslu diantaranya Irwansyah selaku Ketua , Abd. Kodrat S dan Heri Kiswanto selaku anggota.

Baca Juga  Kera Berpakaian Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Bikin Tokoh Adat Berang, Permintaan Maaf saja Tidak Cukup

Ada enam poin putusan utama dalam SK yang ditandatangani oleh anggota DKPP Pettalolo, I Dewa Kade Wiarasa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah ini.

Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu (Hendri Dunan) untuk sebagian;

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesibar terhitung sejak putusan dibacakan;

Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Heri Kiswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan;

Baca Juga  Prabowo Siapkan Tiga Kandidat Pendamping Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

Keempat, merehabilitasi nama baik Teradu II Abd. Kodrat S. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan;

Kelima, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan;

Dan keenam, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Anggota DKPP Ratna Dewu mengatakan, bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Irwansyah adalah terkait dengan tindakannya mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga  Eva Dwiana Ingin Bertahan dengan Dedi Amarullah

Pasalnya, Irwansyah mengeluarkan surat itu tanpa melalui mekanisme pleno. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” katanya.

Sementara, Irwansyah Ketua hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan apapun. (lpc)