Salah Bergaul, Siswi SMP Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras

Ilo
Ilo | Pringsewu
oleh

PRINGSEWU – Malangnya nasib TW (16). ABG yang tengah mencari jati diri salah memilih teman. Ia bergaul dengan berandalan yang kemudian tega memperkosanya.

Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu itu disetubuhi seorang pemuda yang baru dikenalnya setelah dirinya dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Kasat Reskrim , Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus sudah diamankan petugas, Rabu (11/2/2023).

Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 WIB di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Kronologis berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki. Salah satunya adalah pacar rekan korban.

“Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” ujar Kasat.

Terungkapnya kasus tersebut, saat orang tua korban memergoki putrinya pulang pagi, dan setelah didesak korban mengaku jika dirinya telah menjadi korban asusila oleh teman barunya.

“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke ,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun,” tutupnya. (kpt)