Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil tembakau dan minuman yang mengandung Etil Akohol (MMEA), di Kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung, Kamis (6/8).
Pemusnahan ini merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat.
Total barang milik negara yang dimusnahkan senilai Rp 11,3 Miliar, dengan pontensi kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.
Menurut Arinal, Bea dan Cukai selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada kesempatan itu Arinal juga mengajak semua lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
“Selain membahayakan, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap negara,” terang gubernur.
Arinal menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung pemberantasan rokok ilegal di Lampung.
“Wilayah pengawasan di lingkungan kanwil DJBC Sumatera bagian Barat merupakan jalur distribusi sekaligus sebagai daerah pemasaran objek barang cukai (BKC),” ujar Kepala Kanwil DJBC Sumatera bagian Barat, Yusmariza.
Total barang milik negara yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp 9,1 miliar, minuman keras 6.247,75 liter dengan nilai barang sebesar Rp 2,2 miliar dan liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp 1,7 juta.
Turut hadir Kapolda Lampung lrjen Pol Purwandi Arianto, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari. (hdl)