Barang Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi | Lampung
oleh
Foto: Ist

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa hasil dan minuman yang mengandung Etil Akohol (MMEA), di Kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung, Kamis (6/8).

Pemusnahan ini merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan (DJBC) Sumatera bagian Barat.

Total barang milik negara yang dimusnahkan senilai Rp 11,3 Miliar, dengan pontensi kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar.

Baca Juga  Kejar Mimpi Lampung By CIMB Niaga dan Ruang Pangan Berbagi Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Melalui Program LINGKAR

Menurut Arinal, Bea dan selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan, khususnya di bidang kepabeanan dan .

Pada kesempatan itu Arinal juga mengajak semua lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas rokok .

“Selain membahayakan, rokok juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap negara,” terang gubernur.

Arinal menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung pemberantasan rokok di Lampung.

Baca Juga  Kejar Mimpi Lampung By CIMB Niaga dan Ruang Pangan Berbagi Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Melalui Program LINGKAR

“Wilayah pengawasan di lingkungan kanwil DJBC Sumatera bagian Barat merupakan jalur distribusi sekaligus sebagai daerah pemasaran objek barang cukai (BKC),” ujar Kepala Kanwil DJBC Sumatera bagian Barat, Yusmariza.

Total barang milik negara yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp 9,1 miliar, minuman keras 6.247,75 liter dengan nilai barang sebesar Rp 2,2 miliar dan liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp 1,7 juta.

Baca Juga  Kejar Mimpi Lampung By CIMB Niaga dan Ruang Pangan Berbagi Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan Melalui Program LINGKAR

Turut hadir Kapolda Lampung lrjen Pol Purwandi Arianto, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari. (hdl)