Penimbunan Bikin Banjir, 20 Hektar Lahan Disegel

Ilo
Ilo | Bandarlampung
oleh

BANDAR LAMPUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 20 hektar lahan milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di Bandar Lampung.

Lahan tersebut itu terdiri dari enam area yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Way Halim. Penyegelan dipicu penimbunan yang menyebabkan banjir.

Daerah itu sebelumnya menjadi resapan air dan kini telah ditimbun dengan tanah setinggi 5 meter.

“Masyarakat setempat mengadu terdampak banjir karena diduga hilangnya daerah resapan air di lokasi pembangunan,” kata Kepala Balai Penegakkan Hukum KLHK Subhan dalam keterangan tertulisnya.

Subhan menyatakan, lahan itu ditimbun untuk nantinya dibangun superblock bisnis dan permukiman. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan pemegang hak guna bangunan melakukan penimbunan dan pengerukan tanpa persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Subhan mengatakan hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini lahan di Jalan Soekarno-Hatta itu telah dipasang pelang pelaranganan aktivitas sejak 28 Februari 2024.

Sementara Pemkot Bandar Lampung menegaskan tidak boleh ada kegiatan pembangunan Super Blok di lahan bekas hutan kota di Bypas Soekarno Hatta sebelum ada izin lingkungan dari Pemkot.

“Sebelum memenuhi syarat atau memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal tidak boleh. Tapi saat Amdal sudah dimiliki ya mereka boleh membangun,” kata Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi, Selasa (5/3).

Menurutnya hal itu sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang telah melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di bekas taman hutan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB).

Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah memasang plang penghentian kegiatan sejak 28 Februari sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang terdampak banjir. Diduga akibat hilangnya daerah serapan air di lokais tersebut.

“Kan jelas itu narasi yang di segel KLHK. Kita sudah melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas kegiatan yang mereka lakukan. Karena memang mereka belum melengkapi Amdal dan izinnya. Memang mereka masih mempersiapkan persyaratannya,” jelas Muhtadi.

Namun jika semua syarat dan dokumen sudah selesai, Muhtadi mengatakan Pemkot Bandar Lampung tetap mendukung pembangunan Super Blok karena merupakan investasi untuk kemajuan daerah.

“Kalau mereka sudah memenuhi syarat yang diminta silakan mengajukan izin. Semua investasi yang masuk kan mengacu pada ketentuan yang ada. Pada saat ketentuan sudah dipenuhi kenapa tidak? kita tentu tidak akan menghalang-halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Bandar Lampung,” tandasnya.

Terkait batas waktu pengurusan izin lingkungan, Muhtadi memastikan tak ada deadline.

“Batas waktu tidak ada. Sepanjang dokumen itu sudah selesai semua, syaratnya dilengkapi silakan ajukan izin,” ujarnya.

Sementara untuk pembangunan pagar beton yang dilakukan PT HKKB di bekas hutan kota Bypass, menurut Muhtadi hal itu tidak langar aturan. Karena bukan bagian dari pembangunan utama Super Blok.

“Pembangunan pagar tidak terkait, karena itu bukan inti pembangunan mereka. Jadi kegiatan utama mereka belum ada,” tutupnya. (kmp/rli)