Gubernur Lampung Ngamuk Ditanya Soal Proyek Reklamasi Pesisir, Malah Tuding Wartawan

Ilo
Ilo | Pemerintahan
oleh

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi emosi ketika ditanya soal proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung yang diprotes nelayan.

Arinal ‘ngamuk’ dan menuding ada kepentingan di balik desakan penghentian proyek tersebut.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengaku menerbitkan izin lingkungan atas perintah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung. Namun, ternyata proyek itu belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Arinal awalnya mengaku tidak mengetahui soal reklamasi yang mendapat protes dari nelayan tersebut. Sebab, sepengetahuannya hanya reklamasi pelabuhan.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj. Gubernur Lampung

“Reklamasi yang mana, reklamasi yang mana di Pantai Panjang itu kan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya nggak tahu,” kata dia kepada di sela-sela kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia, Kamis (14/9/2023).

“Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya udah nggak ingat. Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan anda semua,” sambung dia.

Arinal terlihat emosi dan menuding wartawan memiliki kepentingan atas pemberitaan reklamasi. Menurutnya kalau reklamasi itu dibutuhkan, maka tidak perlu dipersoalkan.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj. Gubernur Lampung

“Ada apa sih ini urusannya, kamu pasti ada kepentingan di dalam hal ini. Kalau dia menguntungkan kepentingan rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh,” tudingnya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut ada izin yang belum dimiliki dalam proyek reklamasi yang dikerjakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Untuk itu, PT SJIM diminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM untuk dijadikan tempat pengolahan CPO.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj. Gubernur Lampung

PT SJIM belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk itu Sri meminta kegiatan reklamasi dihentikan sementara.

“Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin,” terang dia. (detik)