Kejati Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung dalam Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ilo
Ilo | Pemerintahan
oleh

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019–2021.

Selain mantan Kadis DLH Kota Bandar Lampung Sahriwansyah, dia orang lainnya adalah Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati yang mulai ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak Selasa (21 Maret 2023). Sedangkan tersangka Hayati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj. Gubernur Lampung

Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan karena penyidik membuat pertimbangan untuk penahanan para tersangka.

“Dalam perkara korupsi retribusi sampah ini, baru ada satu tersangka, yaitu Hayati yang mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp108 juta. Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan untuk mengembalikan kerugian negara sehingga total yang dikembalikan Rp586 juta,” terangnya.

Baca Juga  Dilantik Mendagri, Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj. Gubernur Lampung

Kata Hutamrin, ada juga itikad baik dari tersangka lain namun belum semuanya mengembalikan.

Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka yang merincikan sejumlah uang yang diterima pelaku dan itu diakui sama tersangka dan ada catatannya.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang merugikan negara Rp.6,9 miliar tersebut untuk pelimpahan ke penuntut umum. (bec)