BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung penerapan bahan bakar nabati biodiesel B35 sebagai alternatif penggunaan bahan bakar fosil yang akan resmi diterapkan pada 1 Februari yang akan datang.
“Program penggunaan biodiesel sebagai alternatif bahan bakar ini memang menjadi program pemerintah pusat, jadi daerah mendukungnya,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, di Bandarlampung, Selasa (17/1/2023).
“Dengan penggunaan sawit ke solar menjadi biodiesel, semoga nanti akan ada juga pencampuran di bahan bakar lain seperti premium sehingga akan banyak alternatif bahan bakar untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase 35 persen (B35) yang dicampurkan pada BBM jenis solar akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2023 mendatang. (*)