8 Napi Lapas Kalianda dapat Remisi Natal 2022

Avatar
Redaksi | Lamsel
oleh
Ilustrasi/Net

KALIANDA – Sebanyak delapan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) pada perayaan Natal tahun 2022.

“Ada delapan warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal Tahun 2022,” kata Kalapas Kalianda Dr Tetra Destorie di Lampung Selatan, Sabtu.

Dia melanjutkan delapan warga binaan yang mendapatkan remisi Natal antara 15 hari untuk dua orang warga binaan, satu bulan untuk lima orang warga binaan, 1 bulan 15 hari untuk satu orang.

“Untuk natal tahun ini tidak ada yang bebas atau RKII,” kata dia.

Tetra menambahkan perolehan remisi berdasarkan perkara sendiri di antaranya empat warga binaan perkara narkotika, dua orang warga binaan perkara perlindungan anak, satu orang warga binaan perkara penggelapan.

Untuk jumlah total warga binaan sendiri di Lapas Kalianda sebanyak 832 orang yang terdiri dari 159 orang tahanan dan 673 warga binaan.

Atas pemberian remisi tersebut, lanjutnya, ia berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali.

“Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi,” katanya.(an)